Suarapemerintah.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperoleh hasil penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan predikat ‘sangat baik’. Penerapan sistem merit ini merupakan program prioritas nasional yang harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut. “Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan delapan aspek manajemen ASN dengan sangat baik,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II Tahun 2020 dan Action Plan Target Kinerja Tahun 2021 Kemenkumham.
Kedelapan aspek yang dimaksud yakni merencanakan kebutuhan pegawai; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.
“(Penghargaan) ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan, tetapi jangan kemudian membuat kita terlena, karena predikat ini akan dievaluasi setiap dua tahun,” kata menkumham, Senin (23/11/2020) siang. Pencapaian ini menimbulkan konsekuensi bagi seluruh jajaran untuk memelihara dan merawatnya, antara lain dengan cara mengembangkan talent pool yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Sebelumnya, Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan ASN harus mampu mengikuti perkembangan zaman yang luar biasa, termasuk didalamnya perkembangan teknologi informasi (TI). “Kita saksikan Kemenkumham sudah betul-betul mengadaposi (perkembangan) TI yang luar biasa. Kita saksikan apa yang dilakukan itu betul-betul TI based, dan mudah-mudahan itu juga bagian dari kemudahan para pimpinan untuk memonitor,” ujar Agus.
Dalam konteks TI dan kondisi pandemi yang terjadi saat ini, penggunaan TI tidak mungkin ditinggalkan. “Saya kira dalam kondisi sekarang ini kita harus kerja lebih cepat, lincah, dan mampu beradaptasi dengan perubahan,” kata Agus. “Itu semua memerlukan kerja kolaboratif, secara horizontal maupun vertikal, bahkan juga diluar kementerian (swasta), yaitu kolaborasi secara diagonal,” tambahnya.
Di tahun 2024, KASN memiliki target 100 persen K/L minimal harus mendapatkan predikat ‘baik’. “Kemenkumham sudah (mendapatkan predikat) sangat baik. Alhamdulillah ini meringankan kerja kami di KASN yang harus memastikan penerapan sistem merit di 719 instansi pemerintah,” ucap Agus. Sedangkan di level provinsi targetnya adalah 85 persen dari 34 provinsi, sementara untuk kabupaten 30 persen.
“Mudah-mudahan ini menjadi contoh dan panutan untuk (instansi pemerintah) yang lain untuk mempercepat proses sistem merit,” pungkasnya.