Suarapemerintah.id – Pemerintah terus meningkatkan mutu kualitas sekolah madrasah dengan menerapkan sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik).
Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, sistem ini sudah didiklatkan kepada 15.422 madrasah yang menjadi pilot project pada 2020 untuk diaplikasikan tahun depan. Diklat yang sama akan diberikan pada sekitar 20 ribu madrasah lainnya pada tahun 2021. Sisanya, akan mengikuti diklat pada tahun 2022.
Menag menargetkan, sistem ini sudah digunakan seluruh madrasah di Indonesia pada 2023.
“Tahun ini, program RKAM dilaksanakan di 12 Provinsi. Sasaran, 194 Kabupaten/Kota, 15.422 madrasah, dan diikuti oleh hampir 50.000 peserta pelatihan,” terang Menag.
Menurut Menag, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp 10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran tersebut, diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.
Platform yang disebut e-RKAM atau rencana kerja dan anggaran madrasah berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini, kata Menag, hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.
“Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata,” jelas Menag.
Melalui aplikasi e-RKAM ini, diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah.
“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel, dapat dipantau secara berjenjang, mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat,” ujar Menag.
Sebagai informasi, Saat ini anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) berada di Kemenag Pusat. Untuk dapat mencairkan anggaran tersebut, madrasah penerima perlu melakukan alur pencairan yang telah ditentukan, sebagai berikut:
- Login Portal Bos melalui laman bos.kemenag.go.id menggunakan akun emis yang dimiliki.
- Membuat perjanjian kerja sama.
- Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.
- Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
- Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.
- Selesai.