Kamis, September 12, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

DPRD Setujui Ranperda Pinjaman Daerah Jadi Perda Kota Medan

Suarapemerintah.id – DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Pjs Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (1/12).

- Advertisement -

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama antara DPRD Medan dan Pemko Medan. Penandatanganan ini pun disaksikan oleh para wakil ketua DPRD dan Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM serta anggota DPRD yang hadir secara langsung ataupun secara virtual.

Usai melakukan penandatanganan Pjs Wali Kota Medan mengatakan, pembangunan kota membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Sementara itu, di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah Kota Medan masih terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, baik menyangkut infrastruktur, sosial dan ekonomi.

- Advertisement -

Atas dasar itulah, lanjut Pjs Wali Kota Medan, dalam rangka percepatan pembangunan kota, maka Pemko Medan melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan salah satu unit teknis Kementerian Keuangan RI

“Pemko Medan tentu saja tidak akan sanggup sendirian menuntaskan seluruh permasalahan kota yang ada. Oleh karenanya, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan pemerintah kota dalam mensukseskan pembangunan di Kota Medan. Pinjaman pembiayaan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dan sosial masyarakat berupa pasar tradisional dan pembangunan privat wings rumah sakit Dr. Pirngadi Medan,” jelas Pjs Wali Kota Medan.

Lebih lanjut Pjs Wali Kota Medan menjelaskan lagi, bahwa Pemko Medan pada dasarnya sudah siap memanfaatkan pinjaman daerah. Namun, dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi penyertaan modal negara pada perusahaan PT. Sarana Multi Infrastruktur, maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi Pemko Medan dalam memanfaatkan dana pinjaman tersebut.

“Mengingat banyaknya hambatan yang muncul dengan adanya pengalihan investasi dari lembaga pusat investasi pemerintah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur, maka Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman daerah dengan pusat investasi pemerintah,” ungkap Pjs Wali Kota Medan.

Meskipun demikian, Pjs Wali Kota Medan mengaku bersyukur, berkat dukungan semua pihak, DPRD Medan dan Pemko Medan dapat menyetujui bersama Ranperda ini menjadi Perda Kota Medan

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui ranperda ini, selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumut untuk dievaluasi lebih lanjut.”ujar Pjs Wali Kota Medan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,760PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru