SuaraPemerintah.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara melakukan kerjasama dengan bidang hukum Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam rangka sosialisasi sambungan air limbah domestik perpipaan, yang dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza, Rabu (16/12) pagi.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi dalam sambutannya nengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2018 bahwa PDAM Tirtanadi menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan prekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dan non perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
“Saat ini problem utama kota – kota besar adalah limbah domestik oleh karena itu pengelolaan limbah domestik ini harus sesuai ketentuan yang berlaku maka sesuai Perda Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2018 PDAM Tirtanadi sebagai pengelola dan penyelenggara layanan dan penyaluran air limbah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat selain itu untuk menjamin kebersihan lingkungan di Kota Medan,” kata Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi.
Oleh karena itu diharapkannya kepada seluruh peseta dapat mengikuti acara sosialisasi dengan serius karena sangat bermanfaat dan tepat guna dalam pengelolaan limbah domestik.
Sementara Kepala Bidang Hukum (Kabidkum)Poldasu Kombes Pol Andri Setiawan S.ik MH mengatakan kerjasama sosialisasi sambungan air limbah domestik perpipaan dengan PDAM Tirtanadi sangat tepat dan bermanfaat bagi Poldasu hal ini dikarenakan dapat berdampak hukum bagi masyarakat jika tidak memahami limbah domestik terutama kepada pengelola perhotelan dan pabrik serta yang lainnya.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Fauzan Nasution, Kepala Cabang Air Limbah Lokot Parlindungan Siregar, Kepala Instalasi Air Limbah Mhd Abdi Ridha.


.webp)

















