SuaraPemerintah.ID – PT Transkon Jaya Tbk secara konsisten memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya. Memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H/2021 M kli ini, PT Transkon juga telah melaksanakan kewajiban tersebut. Pembayaran gaji dan THR untuk seluruh karyawan PT Transkon telah dilaksanakan pada tangal 23 April 2021.
Kewajiban pemberian THR yang dilakukan PT Transkon sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih.
Corporate Secretary PT Transkon Jaya Tbk Alexander Syauta mengatakan bahwa pemberian THR PT Transkon diberikan kepada seluruh karyawannya tanpa terkecuali.
“Pembayaran gaji dan THR sendiri telah dilaksanakan di tanggal 23 April 2021. PT Transkon Jaya Tbk juga seluruh karyawan yang aktif menyambut dengan baik program perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya ini kepada karyawannya tanpa terkecuali,” kata Alex.
Alex menambahkan bahwa pemberian THR tersebut juga merupakan salah satu upaya mewujudkan program perusahaan untuk menjamin kesejahteraan karyawan.