Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dilema PTM dan Intensif Guru Honorer di Sekolah Madrasah

SuaraPemerintah.ID-Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS alias guru honorer memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (27/9/21).

- Advertisement -

“Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif,” jelasnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

- Advertisement -

Seroang Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) 10 Attaqwa, Kp. Pengarengan, kaliabang Tengah, Bekasi utara, Ery Asary, menyambut kabar dari Kementerian Agma tersebut, lantaran bisa menopang kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi saat pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) sektor pendidikan mengalami imbas juga, sehingga pundi-pundi pemasukan guru honorer semakin tipis.

“Kita biasanya dapat dari Pemda Bekasi. Tahun kemarin 6 bulan baru cair. Uangnya kita belanjakan sembako untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ery Asary, juga menjabat sebagai Wakil Kepsek Bidang Kurkulum.

Untuk mendapatkan dana intensif tersebut, Ery mengaku mendapatkanlangsung ditransfer melalui rekening sudah ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga tidak terlalu sulit mencairkan dana tersebut, hanya saja Ia bersama guru honorer lainnya harus menunggu kabar/info resmi dari pemerintah.

“biasanya kita dapat info, dana intensif sudah cair, baru kita ke bank, kalau mau dicairkan. Alhamdulillah dah guru-guru pada seneng dengarnya,” ucap Pria Asal Bekasi tersebut.

Ery mengaku, mayoritas guru mengajar di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa 10 Kp. Pengarengan didominasi oleh tenaga pendidik honorer. Dengan adanya dana intensif ini, diharapkan kinerja guru semakin meningkat dan semakin semangat mengajar murid-murid di sekolah.

“Sejauh ini baru dari Pemda Bekasi. Kita berharap dari Kemenag pusat juga ada perhatian untuk sekolah-sekolah madrasah. Kesejahteraan guru-guru dan fasilitas penunjang lainnya,” harap Ery Asary.

Saat ini para tenaga pendidik sudah mengarah ke ranah digital, sehingga fasilitas penunjang sangat dibutuhkan, semisal kebutuhan laptop, komputer, paket data (quota internet) dan penunjang lainnya.

“Mau tidak mau kita harus siap dengan kebijakan pemerintah. Ikuti aturan main, guru-guru mesti siap kalau itu menjadi aturan. Contoh sederhana seorang guru diharuskan bisa mengoperasikan komputer, belajar daring sistem online,” tegasnya.

Terkait Pemberlajaran Tatap Muka (PTM), Ery mengaku belum 100 persen murid-murid Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa 10 Kampung Pengarengan diberlakukan full masuk sekolah. hanya saja di bagi dua sesi, yakni pagi dan siang.

“Untuk PTM belum full muridnya. Aktifitas murid kita bagi dua sesi. Sesi pagi sebanyak 15 orang murid dalam sekelas, dan sesi siang juga 15 oeang murid. Jadi 30 siswa kita bagi dua sesi dalam kelas tersebut.

Ia mengaku, Sistem PTM lebih mudah daripada mengajar via daring. Sebab tidak semua guru siap dalam perubahan cara mengajar tersebut. Dan berharap sistem baru ini bisa berjalan seiring penurunan pandemi menjadi endemi ke depannya.

“Kita memang perlu adaptasi dulu, peraturan baru via daring. Apalagi saat ini memang era digital. mau tidak mau guru-guru harus siap adatif perubahan pola mengajar,” ungkapnya.

Kedepannya, Ia berharap ada upgrading guru-guru honorer, sehingga sistem tata kelola mengajar dan hal terkait lainnya bisa selaras dengan perubahan dan perkembangan zaman saat ini.

“Kita mengikuti sistem yang ada. Sistem pendidikan di madrasah dalam hal ini ditingkatkan, mulai dari administarasinya, kompetensi guru-guru juga,” tutur Ery.

Ery menambahkan, suvervisi dari pengawas, pengajaran silabus, dan pelatihan guru-guru. Sebab saat belum ada perhatian dari pemerintah pusat dalam peningkatan kualitas guru-guru. Masih inisiatif sendiri.

“Saya berharap Pemerintah Pusat, khususnya Kemenag yang menaungi sekolah madrasah lebih mensuport kegiatan belajar mengajar di sekolah madrasah,” harapnya.

Sekedar informasi, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru