spot_img

BERITA UNGGULAN

Pengertian IPO Adalah, Persyaratan & Mekanisme IPO

SUARAPEMERINTAH.ID — Banyak dari kita sudah akrab dengan istilah IPO atau Initial Public Offering, namun banyak pula yang merasa asing dengan istilah ini.

Di artikel serba-serbi ini, SuaraPemerintah.ID akan memberikan penjabaran dari IPO dan segala hal yang berkaitan dengannya sebagai pembelajaran bagi mereka yang ingin mempelajari dunia investasi saham.

Pengertian IPO

Initial Public Offering atau disingkat IPO adalah penawaran umum perdana saham dan efek yang diterbitkan kepada masyarakat luas oleh perusahaan emiten di Bursa Saham Indonesia. Dan IPO merupakan hadiah fantastis setiap perusahaan jika berhasil lolos sehingga perusahaan dapat memperoleh pendanaan besar investor.

Initial yang berarti awal atau perdana, berarti kondisi dimana saham ditawarkan pertama kali di lantai bursa saham Indonesia (BEI), IPO adalah penawaran saham pertama kepada publik oleh emiten (penerbit saham).

Bedanya IPO dengan penawaran saham lainnya adalah ini kali pertama perusahaan menawarkan saham dan menjadi emiten di Bursa Efek.

Perbedaan antara IPO dengan penawaran saham pada umumnya, adalah jika IPO adalah kondisi dimana perusahaan melakukan penawaran saham pertama kali dan menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga.

Tujuan Perusahaan Melakukan IPO

Setiap perusahaan yang melakukan IPO maka sejatinya perusahaan tersebut sudah beralih dari perusahaan swasta tertutup (PT tertutup) menjadi perusahaan publik (TBK). Karena itulah seringkali istilah IPO disebut juga go public.

Adapun tujuan sebuah perusahaan melakukan IPO untuk memperoleh modal tambahan dari luar (para investor) guna pertumbuhan perusahaan dan atau meningkatkan valuasi saham para pemilik (pendiri) perusahaan.

Namun pastinya tujuan utama IPO — sama seperti penjualan saham umumnya — guna meraih dana ekspansi dan pembiayaan kebutuhan bisnis perusahaan.

Perusahaan biasanya mengeluarkan IPO untuk meningkatkan modal untuk melunasi hutang, mendanai inisiatif pertumbuhan, meningkatkan profil publik mereka, atau untuk memungkinkan orang dalam perusahaan untuk mendiversifikasi kepemilikan mereka atau menciptakan likuiditas dengan menjual semua atau sebagian saham pribadi mereka sebagai bagian dari IPO.

Baca juga.

Persyaratan IPO

Setiap perusahaan yang ingin IPO, wajib memiiki sejumlah persyaratan, paling tidak tiga diantaranya harus dipenuhi berdasarkan peraturan BEI (Bursa Efek Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Adapun syarat-syaratnya adalah.

1. Memiliki Aset Minimal Rp 100 Miliar

Setiap perusahaan yang ingin mendaftar ke bursa efek, maka harus masuk dalam kategori perusahaan skala menengah dengan aset minimal Rp 100 miliar.

Dan nilai ini harus merupakan nilai setelah dikurangi beban pajak. Dan ini merupakan syarat dasar sebagai indikasi bahwa perusahaan mampu berjalan dan mengatur modalnya dengan baik.

2. Mempunyai Struktur Organisasi Yang Sesuai Standar Korporasi

Struktur organisasi merupakan indikasi bahwa sebuah perusahaan memiliki garis koordinasi pertanggung-jawaban yang solid.

Dengan begitu perusahaan dianggap mempunyai stabilitas kuat karena berjalan dengan kelengkapan jabatan di dalam organisasinya yang semuanya memiliki peran dan tanggung-jawab kepada kendali perusahaan.

3. Mendapatkan Laba Dalam Jangka Waktu Tertentu

Setelah dua syarat diatas terpenuhi, maka syarat selanjutnya adalah perusahaan yang ingin mendaftar ke Bursa harus memperoleh laba dalam kurun waktu tertentu. Artinya, perusahaan berjalan dengan baik dan stabil dalam setiap usahanya memperoleh laba.

Dan setiap perusahaan yang melakukan IPO di BEI, maka saham si perusahaan dicatat di salah satu dari tiga papan pencatatan yang tersedia di Bursa Efek, dan papan yang dimaksud adalah papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi.

Setiap papan menjelaskan kualitas perusahaan berdasarkan poin yang ditentukan dari sejumlah aspek seperti aset perusahaan, profitabilitas, masa berjalan dan faktor lain.

Itulah seluruh syarat yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin melantai di Bursa Efek menjual sahamnya.

Mekanisme IPO

IPO memang menggiurkan setiap perusahaan tertutup, namun sayangnya proses menuju IPO bukan perjalanan singkat, dibutuhkan beberapa tahap agar sebuah perusahaan bisa melantai di Bursa Saham.

Dan waktu yang dibutuhkan sekitar 3 hingga 12 bulan untuk persiapan go public. Tentu proses ini akan terbayar apabila perusahaan dinyatakan siap untuk menjual sahamnya.

Hal yang pertama dibutuhkan sebuah perusahaan penerbit saham adalah menunjuk penjamin emisi efek atau underwriter yang akan bertugas membantu perusahaan untuk IPO. Underwriter ini yang kelak akan melakukan pemeriksaan akan nilai perusahaan guna memutuskan nilai saham yang akan dijual ke publik.

Setelah penunjukkan underwriter, maka perusahaan harus mempersiapkan sejumlah dokumen penting seperti laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan, misi perusahaan ke depannya, dan berkas hukum untuk diserahkan kepada BEI dan juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kemudian pihak BEI akan melakukan tugasnya dengan mempelajari semua dokumen yang diberikan dan mengunjungi perusahaan emiten. Dan BEI akan juga meminta para pengelola perusahaan, berikut underwriter untuk menjelaskan kenapa IPO harus dilakukan, penjelasan ini penting sekali.

Dan apabila BEI meyakini bahwa perusahaan telah memenuhi syarat, maka akan memberikan persetujuan prinsip dalam bentuk Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham.

Setelah itu, langkah yang perlu ditempuh oleh perusahaan adalah mendapatkan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung, berupa prospektus kepada OJK. Dan setelah OJK memberikan izin, maka selanjutnya pihak perusahaan dapat mempublikaskan prospektus ringkat ke media dan melakukan bookholding (penawaran awal).

Jika sudah sampai tahap ini, maka perusahaan dapat melakukan IPO / penawaran umum perdana kepada publik, dengan melakukan perdagangan saham di BEI. Dan pihak BEI akan mengumukan pencatatan saham perusahaan, berikut kode saham (ticker code) perusahaan untuk melakukan perdagangan di Bursa.

Sedangkan masa penawaran umum saham kepada publik dilakukan selama 1 hingga 5 hari kerja.

Itulah keseluruhan informasi mengenai IPO (Initial Public Offering) beserta pengertian, tujuan, persyaratan dan mekanisme IPO, semoga membawa manfaat besar dan silahkan melakukan koreksi jika dirasa perlu. Sampai jumpa lagi di posting-posting seputar Ekonomi, Akuntansi, Manajemen dan Investasi di masa datang.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru