SuaraPemerintah.ID – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial AT (34) yang merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg, Sabtu, tanggal 8 Juli 2023.
AT (34) merupakan warga di Jl. SMP 8 RT/RW.029/000, Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap oleh Tim Siber Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Sampai dengan saat ini, total sudah ada 3 (tiga) pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan dalam kasus ini.
Saat ini, tersangka AT (34) dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kronologis awal kejadian penangkapan AT (34), merupakan hasil pengembangan kasus terhadap 2 orang tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan yaitu AF (42) dan RS (41) dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg yang terjadi di komplek Pelabuhan Laut Trisaksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2023.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT (34), membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong (Kaltim) dan ia mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling.
Kemudian setelah barang sisik trenggiling sudah cukup banyak (10 sampai dengan 25 kg) dirumahnya, ia langsung menghubungi tersangka AF (42) untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin (Kalsel) dengan kisaran harga Rp.700.000 – 1.000.000 per kilogram.
Kejadian perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT (34) sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka baik tersangka AT (34), AF (42) dan RS (41) ditemukan adanya keterangan yang saling berketerkaitan satu sama lainnya, sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat akan diseludupkan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan,” tegas David.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













