SuaraPemerintah.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menandatangani nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU) dengan platform media sosial TikTok dalam upaya mencegah penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks menjelang Pemilu 2024.
“Alhamdulillah bisa berkumpul di siang hari ini untuk menyaksikan penandatanganan (MoU). Ini merupakan yang pertama kali bagi TikTok, untuk mewujudkan Pemilu yang sehat. Pemilu sehat tanpa hoaks tanpa fitnah, tanpa kemudian harus melakukan bullying terhadap orang atau siapapun yang maju dalam kontestasi Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya di acara penandatanganan MoU itu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
Bagja mengatakan bahwa MoU ini salah satu mitigasi risiko penyebaran informasi hoaks yang merajalela di media sosial pada Pemilu 2019.
“Sekarang dengan mitigasi seperti ini kami harapkan dengan adanya TikTok dan beberapa platform yang akan bekerja sama dengan Bawaslu, kita akan meningkatkan sebuah Pemilu yang lebih argumentatif, lebih reasonable,” ujarnya.
Bagja berharap plaftorm media sosial TikTok dapat menyajikan informasi atau konten edukasi Pemilu yang menyajikan rujukan bagi pemilih untuk mencari informasi tentang pemilu tanpa hoaks, tanpa fitnah berdasarkan suku, agama, dan ras.