Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

PK Ditolak MA, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam, terhadap Budi Said, konglomerat asal Surabaya.

Maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas atau ganti rugi senilai Rp1,1 triliun terhadap Budi Said.

- Advertisement -

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut dirilis pada 12 September 2023. Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati. Sementara Panitera Pengganti adalah Prasetyo Nugroho.

Adapun Mahkamah Agung pada bulan Juli 2022 mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.

- Advertisement -

Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya dan daerah sekitarnya. Jabatannya dia sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup.

Alamat kantornya berada di di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya.

Budi Said menggugat Antam (Tergugat I); Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat II); Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam (Tergugat III); Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam (Tergugat IV); dan Eksi Anggareni (Tergugat V).

Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Budi Said kemudian mendatangi informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.

Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).

Dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.

Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said. Namun, setelah itu, pengiriman mandek.

Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. Alhasil ia menggugat ke PN Surabaya dan meminta ganti rugi emas yang belum diterimanya sebanyak 1.136 kilogram.

Sumber: Kumparan.com

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google Berita 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,770PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru