spot_img

BERITA UNGGULAN

Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Diganti Jadi DKJ

SuaraPemerintah.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini menyusul pemindahan Ibu Kota Indonesia ke IKN.

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara – mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Advertisement -

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” kata Sri Mulyani, Jumat (15/9/2023).

Sri Mulyani akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

- Advertisement -

Menurut Sri Mulyani, banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, ” katanya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru