spot_img

BERITA UNGGULAN

MenPAN-RB Sebut Honorer Masa Kerja Minim, Tak Akan Diangkat ASN

SuaraPemerintah.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, hasil audit BPKP dan BKN terhadap keseluruhan data tenaga honorer akan menjadi dasar untuk mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, jika tenaga honorer yang terdata hasil auditnya menunjukkan mereka tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun, atau baru-baru ini saja diangkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi ataupun kepala daerah, maka otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.

- Advertisement -

“Tapi meski sudah masuk, nanti dia masuk afirmasi kategori tertentu jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud,” kata Anas, di DPR RI, dikutip dari CNBC Indonesia Jumat (15/9/2023).

Anas menegaskan penyelesaian tenaga honorer ini akan masuk ke dalam RUU ASN yang rencananya akan disahkan pada bulan ini bersama DPR.

- Advertisement -

Opsi bagi para honorer yang betul-betul sudah mengabdi di pemerintahan adalah menjadi ASN untuk kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.

“Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ,” kata Anas.

Anas menuturkan hasil audit ini kata dia akan dilakukan BPKP dan BKN hingga akhir tahun depan atau tepatnya hingga tanggal pengunduran penghapusan tenaga non-ASN, dari mulanya ditargetkan terlaksana pada November 2023 menjadi Desember 2024.

Adapun, perpanjangan waktu penundaan ini akan masuk ke dalam RUU ASN.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru