spot_img

BERITA UNGGULAN

Soal Gaji PNS Tanpa Tunjangan, Sri Mulyani: Saya Belum Paham

SuaraPemerintah.ID – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati ikut buka suara terkait rencana penerapan gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS).

Ia mengaku belum memahami konsep single salary tersebut sepenuhnya saat ditanya dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

- Advertisement -

“Saya itu belum memahami mengenai single salary itu. Jadi aku belum bisa membuat komentar mengenai itu,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/9/2023).

Sri Mulyani mengatakan yang menjadi fokus pihaknya saat ini bersama Menpan-RB Abdullah Azwar Anas adalah memperbaiki kinerja ASN, terlepas dari perubahan konsep pemberian gajinya.

- Advertisement -

“Sekarang yang kita pusatkan adalah berkoordinasi dengan Menpan-RB mengenai bagaimana perbaikan kinerja ASN, TNI Polri. Jadi reform-nya ada di situ saja,” tuturnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga belum bisa menjelaskan pilot project untuk penerapan single salary bagi ASN yang sedang dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu jawaban saya, saya belum lihat dan belum dipresentasikan jadi nanti saya lihat,” pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya wacana penerapan single salary disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Skema itu disebut menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9).

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary merupakan sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru