spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 November 2023

SuaraPemerintah.ID – Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling, bisa langsung cek jadwal dan lokasinya pada artikel ini.

SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.

- Advertisement -

Hari ini, Kamis (16/11/2023), layanan SIM keliling tersebar di beberapa wilayah kota Jakarta. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat agar tidak buang-buang waktu.

Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

- Advertisement -

Mengutip unggahan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 16 November 2023 :

  • Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
  • Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Kamis 16 November 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru