Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan, Ini Titik Lokasinya!

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023) hingga akhir tahun.

Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

- Advertisement -

Razia tilang uji emisi rencananya akan diterapkan mulai Rabu, (1/11/23). Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan penindakan tilang uji emisi ini hanya akan berlangsung selama dua jam, yakni pukul 08.00-10.00 WIB.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, operasi penindakan tilang uji emisi ini ini berlangsung di sejumlah titik yang tersebar di masin-masing wilayah Jakarta.

- Advertisement -

“Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda,” ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, ungkap AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si.

Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
  2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
  3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
  4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
  5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru