SuaraPemerintah.ID – Bagi anda warga Jakarta yang ingin melakukan peranjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi di Jakarta, pada Selasa (19/12).
Untuk menggunakan layanan ini, jangan lupa untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar untuk memperpanjang SIM A dan C.
Segera perpanjang masa berlaku SIM A dan C yang hampir habis dengan mengunjungi layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan SIM A dan C sangat mudah dan tidak memakan waktu lama.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Penting untuk tidak melewatkan masa berlaku SIM Anda, karena jika terlewat satu hari saja, Anda tidak dapat memperpanjangnya lagi dan harus mendaftar membuat SIM baru.
Simak lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini, Selasa 19 Desmber 2023:
- Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung | buka: 08.00 – tutup: 14.00 WIB.
- Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi, Kalibata | buka: 08.00 – tutup: 14.00 WIB.
- Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok | buka: 08.00 – tutup: 14.00 WIB.
- Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng | buka: 08.00 – tutup: 14.00 WIB.
- Layanan SIM keliling Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading | buka: 08.00 – tutup: 14.00 WIB.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)















