Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

MenkopUKM Sebut TikTok Shop Masih Gabungkan Medsos dan E-commerce

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa kembali beroperasinya TikTok Shop ke Indonesia masih melanggar peraturan. Diketahui, TikTok Shop masih menggabungkan media sosial dan e-commerce.

Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

- Advertisement -

Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

“TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,” katanya yang dilansir dari CNN Indonesia di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).

- Advertisement -

“Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” imbuhnya.

Teten juga mempertanyakan mengapa Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada TikTok untuk memindahkan transaksi ke Tokopedia.

“Ngapain nunggu empat bulan? Gak ada masa transisi di Permendag itu,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari juga mengatakan Tiktok harus memindahkan transaksinya ke Tokopedia.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian lainnya, namun kewenangan ada di tangan Kementerian Perdagangan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru