BerandaPemdaPemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Ini

Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Ini

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap (gage) di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta mulai pagi ini, Senin (18/12).

Ganjil genap Jakarta adalah kebijakan yang diterapkan untuk mengontrol jumlah kendaraan yang melintasi suatu ruas jalan pada waktu tertentu.

- Advertisement -

Kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan meningkatkan efisiensi transportasi di ibu kota.

Gage akan berlaku di 25 jalan utama Ibu Kota, dan akan diterapkan selama selama 5 hari kerja, hingga Jumat (22/12/2023).

Menyikapi adanya aturan ini, Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.

Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000. Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai informasi, gage berlaku dalam 2 sesi waktu berbeda, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.

Berikut kami lansir informasi dari Kompas.com, daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM