SuaraPemerintah.ID – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa telah menyampaikan empat strategi krusial kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan UMKM di Indonesia. Pertemuan ini, yang berlangsung hari ini di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, menyoroti kebutuhan akan regulasi perlindungan UMKM dalam transaksi pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, dan peningkatan edukasi bagi pelaku UMKM.
Strategi-strategi ini disoroti sebagai respons terhadap prioritas pemerintah untuk meningkatkan jumlah kemitraan UMKM, mendorong pemanfaatan platform digital dalam transaksi UMKM, serta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh anggota KPPU seperti Budi Joyo Santoso, Moh. Reza, Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, dan Hilman Pujana, Ketua KPPU menekankan pentingnya melindungi dan meningkatkan kemitraan UMKM. UMKM diakui sebagai pilar utama dalam perekonomian Indonesia, menyumbang sekitar 61% dari produk domestik bruto dengan nilai Rp8.573,89 triliun dan menyerap 97% total angkatan kerja. Namun, dari target 11% UMKM yang diharapkan menjalin kemitraan pada tahun 2024, hanya sekitar 7% yang tercapai, menunjukkan perlunya strategi yang lebih kuat untuk mencapai tujuan tersebut.
KPPU menekankan perlunya regulasi yang mampu melindungi UMKM dalam pasar digital, menghindari monopoli, penyalahgunaan data, dan penyalahgunaan posisi dominan oleh platform. Lebih lanjut, perlindungan data di pasar digital dianggap penting karena produk UMKM rentan disalahgunakan atau ditiru. Hanya sekitar 11% UMKM yang telah mendaftarkan produk-produk ciptaannya, menyoroti urgensi perlindungan yang lebih besar dalam ranah ini.
Selain itu, dibahas pula perlunya pendataan kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha. Hanya sekitar 5,8% UMKM yang memiliki nomor induk berusaha, sehingga pendataan kemitraan dianggap penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
KPPU juga menyoroti perlunya peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, dengan menyesuaikan besaran denda yang ditetapkan agar lebih proporsional. Dan yang terakhir, pendampingan dan edukasi bagi UMKM dalam melaksanakan kemitraan juga ditekankan sebagai strategi penting.
Menkop UKM mengamini pandangan KPPU ini, dan mengusulkan agar sinergi kedepan lebih difokuskan pada perdagangan elektronik, pengawasan kemitraan dalam belanja pemerintah, komitmen porsi kemitraan di sektor sawit, serta peningkatan kualitas kemitraan agar tidak hanya berupa inisiatif amal dari pelaku usaha besar.
Kedua belah pihak sepakat bahwa melindungi UMKM, memperkuat kemitraan yang berkualitas, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kemitraan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News