Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wajib Tahu! Kerja Saat Pemilu, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur

SuaraPemerintah.ID – Seiring akan dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, Pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional. Dengan ini, para pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal tersebut, berhak mendapatkan upah kerja lembur sesuai ketentuan.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menyelaraskan pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

- Advertisement -

SE yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Minggu (4/2/2024).

- Advertisement -

Dalam poin pertama dijelaskan, hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya  yang dilansir dari detik.com.

Sebagai informasi, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru