SuaraPemerintah.IDÂ – Dalam rangka menghadapi arus mudik Lebaran tahun ini, Kepolisian RI telah mengumumkan penerapan sistem ganjil-genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi selama masa mudik.
Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menyatakan bahwa kebijakan ini akan ditegakkan dengan ketat menggunakan teknologi modern, yakni melalui kamera Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang tersebar di sepanjang ruas tol tersebut.
“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian, artinya ini terus, namun pengawasannya kita berlakukan kamera e-TLE,” ungkapnya.
Polisi akan memantau kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap dan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) pemilik kendaraan.
“Jadi kamera e-TLE akan kita taruh di KM 0, kemudian intern masuk Jakarta Cikampek. Artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan e-TLE. Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK. Konfirmasi, untuk menanyakan betul nggak jam sekian tanggal sekian, mobilnya melewati Jakarta Cikampek,” jelasnya.
Aan menambahkan, pihaknya juga sudah memetakan titik rawan saat masa mudik lebaran 2024. Jika diperlukan, lanjut dia, akan ada penambahan rambu hingga fasilitas jalan untuk mengurangi angka kecelakaan.
“Jadi kemarin kita sudah melaksanakan operasi keselamatan untuk Operasi Cipta Kondisi, sehingga kita bisa memetakan daerah rawan kecelakaan, kemudian kita kelola dan kita tangani. Kita juga akan mendirikan pos di tempat rawan kecelakaan. bersama stake holder kita akan menambah rambu dan penerangan jalan apabila diperlukan,” tuturnya.
Ganjil genap mudik Lebaran ini berlaku mulai tanggal 5 April 2024 pada arus mudik dan balik. Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 di tol Jakarta-Cikampek (Japek):
1. Arus Mudik
KM 0 – KM 141:
5 – 7 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
8 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
9 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
2. Arus Balik
KM 414 – KM 0
12 April 2024: Pukul 14.00 – 24.00 WIB
13 April 2024: Pukul 08.00 – 24.00 WIB
14 – 16 April 2024: Pukul 08.00 – 08.00 WIB
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News