Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah, Syarat dan Biaya Terbaru Balik Nama Motor 2024

SuaraPemerintah.ID – Pada saat membeli kendaraan bermotor, seperti motor, proses balik nama adalah hal yang penting untuk dilakukan. Proses ini tidak hanya mengikuti regulasi pemerintah, tetapi juga penting untuk menjaga legalitas dan keamanan kendaraan.

Proses balik nama motor melibatkan penggantian nama pemilik yang tertera dalam dokumen resmi kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Langkah ini tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memastikan bahwa pemilik baru memiliki kendali penuh atas kendaraan yang mereka miliki.

- Advertisement -

Syarat-syarat untuk melakukan balik nama motor umumnya meliputi pemindahan STNK, BPKB, serta pembayaran pajak yang terkait dengan kepemilikan kendaraan. Proses ini dapat dilakukan melalui kantor Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat, dengan pemilik motor baru diwajibkan untuk menyediakan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru akan menjadi pemilik resmi sepeda motor tersebut dan bertanggung jawab atas segala aspek terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk pembayaran pajak dan perlindungan asuransi.

- Advertisement -

Bagi Anda yang baru saja melakukan pembelian sepeda motor bekas, mari simak apa saja syarat balik nama motor dan bagaimana cara mengurusnya dalam pembahasan di bawah ini.

Pentingnya Balik Nama Motor
Sebelum mengetahui apa saja syarat balik nama motor, penting bagi Anda untuk memahami pentingnya melakukan proses balik nama motor bagi pemilik baru.

Balik nama motor merupakan langkah untuk memudahkan Anda dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak maupun perpanjangan masa berlaku STNK. Proses ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis.

Melansir dari laman resmi Samsat Sleman, balik nama kendaraan yang masih dalam satu wilayah tetap memperhitungkan masa berlaku jika masih ada sisa lebih dari 15 hari.

Setelah proses balik nama, Anda nantinya akan mendapatkan STNK dan TNKB baru dengan masa berlaku selama 5 tahun. Selain itu, ada beberapa situasi di mana Anda juga harus melakukan balik nama motor:

Jika ada perubahan kepemilikan tanpa transaksi jual beli, misalnya Anda mewarisi motor dari anggota keluarga atau mendapatkan motor sebagai hadiah. Anda perlu memperbarui kepemilikan secara hukum dengan melakukan balik nama.
Jika Anda pindah tempat tinggal ke wilayah administratif yang berbeda, Anda harus mengurus balik nama motor ke kantor Samsat setempat untuk memperbarui alamat dan kepemilikan kendaraan.
Jika Anda menjual motor kepada orang lain, Anda juga harus membantu proses balik nama dengan memberikan dokumen-dokumen yang menjadi syarat balik nama motor, seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.
Syarat Balik Nama Motor
Biasanya, balik nama motor harus dilakukan segera setelah Anda membeli motor bekas untuk mengubah kepemilikan resmi dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Proses ini melibatkan pembaruan dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB.

Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan dokumen yang menjadi syarat balik nama motor. Perlu dipahami jika syarat balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan wilayah tempat Anda tinggal.

Secara umum, berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama motor yang mungkin diperlukan:

Bukti pembelian
Anda harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah motor tersebut. Biasanya, dokumen yang menjadi syarat balik nama motor ini berupa Surat Jual Beli (SJB), faktur pembelian, atau bukti pembelian lainnya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Anda perlu menyertakan STNK asli motor beserta salinannya yang akan diubah nama sebagai salah satu syarat balik nama motor. Perlu diingat bahwa STNK pemilik lama harus masih memiliki masa berlaku.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB asli dan salinannya yang masih berlaku juga diperlukan sebagai syarat balik nama motor bekas. BPKB menjadi bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang atas kendaraan Anda.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Anda harus menyertakan salinan KTP Anda sendiri selaku pemilik motor baru. Syarat balik nama motor lainnya yaitu salinan KTP penerima balik nama motor jika berbeda dengan pemilik sebelumnya.

Surat kuasa
Jika Anda tidak dapat hadir secara langsung untuk melakukan proses balik nama, Anda mungkin perlu memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda. Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan salinan KTP pemilik motor dan penerima surat kuasa sebagai syarat balik nama motor.

Biaya administrasi
Biasanya, ada biaya administrasi yang harus dibayar sebagai salah satu syarat balik nama motor. Besarnya biaya balik nama motor tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah Anda.

Pastikan untuk menghubungi instansi atau otoritas terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat tentang syarat balik nama motor yang berlaku di tempat Anda tinggal.

Prosedur Balik Nama Motor
Proses balik nama motor akan berlangsung dengan lancar jika Anda menyertakan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama motor. Berikut ini prosedur balik nama STNK maupun BPKB sepeda motor:

1. Mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk balik nama motor tentunya mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Jika berada di luar domisili, Anda harus melakukan pencabutan berkas di Kantor Samsat sesuai domisili pemilik lama motor.

2. Menyertakan syarat balik nama motor
Jangan lupa untuk membawa serta berkas yang menjadi syarat balik nama motor seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB sebaiknya dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam map. Sementara berkas asli dan bukti pembelian dimasukkan ke dalam map yang terpisah.

Petugas Samsat nantinya akan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen Anda dan melakukan proses administrasi yang diperlukan untuk balik nama motor.

3. Melakukan tes fisik kendaraan
Selanjutnya, lakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat dengan bantuan petugas Samsat. Nantinya, petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus diserahkan bersama dengan beberapa dokumen syarat balik nama motor lainnya ke loket pengesahan untuk divalidasi oleh petugas.

Hasil validasi tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Anda untuk lanjut ke proses pendaftaran balik nama. Berbagai berkas syarat balik nama motor serta hasil validasi dari loket sebelumnya.

4. Mengisi formulir pendaftaran balik nama
Petugas Samsat akan memberikan formulir balik nama kendaraan yang harus diisi sesuai dengan biodata asli. Anda harus benar-benar teliti dalam mengisi formulir tersebut sebelum dikembalikan kepada petugas loket. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.

5. Melakukan pembayaran
Ketika nama Anda dipanggil, BPKB dan KTP asli Anda akan dikembalikan beserta tanda terima yang menyatakan bahwa balik nama motor Anda sedang diproses. Simpan tanda terima tersebut di tempat yang mudah diingat untuk digunakan kembali ketika akan mengambil STNK yang baru.

Dalam tahap ini, Anda juga harus melakukan pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru. Anda cukup menunggu untuk mengambil STNK dan BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Biaya Balik Nama Motor
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama motor:

  • Biaya administrasi: + Rp 35.000 – Rp 100.000
  • Biaya penerbitan STNK baru: + Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: + Rp 225.000
  • Biaya penerbitan TNKB baru untuk kendaraan kedua: + Rp 60.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): + Rp 35.000

Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga akan dibebankan sejumlah biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila ada. Pastikan Anda menanyakan kepada petugas loket terkait rincian biaya balik nama motor.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru