SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran menterinya agar lebih waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni melalui aset kripto.
“Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan besar, tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ujar Presiden Jokowi melalui siaran pers, Kamis (18/4/24).
Selain aset kripto, hal-hal lain yang berisiko dimanfaatkan pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, termasuk aktivitas lokapasar. Uang elektronik hingga kecerdasan buatan yang digunakan mengotomasi transaksi juga perlu diwaspadai.
“Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” tegas Presiden Jokowi.
Menurutnya, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Presiden berharap, lembaga terkait, termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain, terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.