SuaraPemerintah.ID – Polri mempersilahkan masyarakat menitipkan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ke polisi saat ditinggal mudik lebaran. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penitipan dilakukan di Kantor Polisi terdekat, baik itu Polsek maupun Polres.
“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” kata Trunoyudo di kepada wartawan, Senin (01/04/2024).
Polri bakal mendirikan 5.784 pos pengamanan hingga pelayanan saat musim mudik lebaran. Pos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.
“Di sana juga ada posko kesehatan. Sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos pam ini menyediakan layanan kesehatan yang tentu berkoordinasi juga dengan dinas-dinas kesehatan daerah,” ujarnya