SuaraPemerintah.ID – Polisi berhasil mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan tragis yang menimpa bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu. Dalam insiden tersebut, satu korban berinisial BH (52) meninggal dunia, sementara tiga lainnya, SH (28), KB (54), dan AS (37), mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, dalam konferensi pers pada Senin (10/6/24), mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (34).
“Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin (10/6/24).
Menurut Kabid Humas, tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya. Tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.
“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















