SuaraPemerintah.ID – Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh pengarah gaya terkenal, Wanda Harra, atau dikenal juga sebagai Irwansyah. Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah, didampingi oleh anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Mohammad menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama ini terjadi ketika Wanda Harra menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, kemudian duduk di saf perempuan. Tindakan tersebut dianggap menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Meskipun Wanda Harra telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, menurut Mohammad, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan. “Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” tambahnya.
Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul “Laporan Penistaan Agama oleh Wanda Harra Diterima Bareskrim Polri”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















