spot_img

BERITA UNGGULAN

Hayo, Pelajar Yang Masih Pakai Joki Tugas Bisa Kena Sanksi Loh!

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penggunaan jasa joki tugas merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum dalam dunia akademik.

Menurut pihak Kemendikbudristek, joki tugas dianggap sebagai bentuk plagiarisme yang melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

- Advertisement -

Dalam pernyataan resmi pada Kamis (25/7), Kemendikbudristek menyatakan, “Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum.”

Kemendikbudristek menekankan pentingnya integritas akademik dan mendorong semua anggota civitas academica untuk menunjukkan kapasitas akademik mereka sendiri. Pihak kementerian juga meminta masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan praktik joki tugas yang melanggar aturan.

- Advertisement -

“Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud,” kata mereka.

Meski sudah banyak diketahui bahwa joki tugas merupakan pelanggaran, bisnis ini masih berkembang pesat. Para penyedia jasa tidak segan-segan menjalankan usaha mereka, bahkan ada yang berstatus sebagai perseroan terbatas (PT). Salah satu akun penyedia jasa joki memiliki lebih dari 280 ribu pengikut dan mempromosikan layanannya melalui berbagai selebgram.

Namun, laman-laman penyedia jasa joki tugas yang sering diakses kini telah ditutup. Meskipun demikian, praktik tersebut belum sepenuhnya hilang

Rerata, setiap orang yang ingin mengakses jasa mereka diarahkan ke aplikasi WhatsApp. Calon pengguna jasa harus mengisi format yang telah disediakan terlebih dahulu, seperti mengisi jenis tugas, jumlah halaman hingga batas waktu pengumpulan.

Setelah itu, jasa joki akan memberikan tugas sesuai permintaan pengguna jasa. Harganya beragam. Misalnya, jasa joki skripsi.

“Bab 1 sampai 3 kisaran Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Bab 4 Rp2 juta, Bab 5 Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Bisa untuk tesis juga,” demikian ungkap salah satu penyedia jasa joki.

Padahal, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut apabila mahasiswa terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Kemdikbudristek Tegaskan Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Bisa Disanksi

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru