Jumat, September 20, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

MK Terima Dukungan Masyarakat untuk Putusan Terkait UU Pilkada

SuaraPemerintah.ID – Masyarakat sipil yang terdiri guru besar, akademisi, aktivis ’98, aktivis pro-demokrasi, dan mahasiswa mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8/2024) pagi. Mereka menyampaikan aspirasinya serta memberikan dukungan dan mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait norma pasal Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dinilai pro-demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi. Kami rakyat siap terus bergerak demi untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan rakyat banyak dan menyelamatkan republik Indonesia,” ujar perwakilan massa membacakan pernyataan, Wanda Hamidah, di Aula Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

MK menerima lebih dari 70 orang di antaranya Goenawan Mohammad, Ommy Komariah Madjid (istri Nurcholish Madjid alias Cak Nur), Wanda Hamidah, Sulistyowati Irianto, Zainal Arifin Mochtar, Agus Noor, Ray Rangkuti, serta sejumlah pegiat pemilu. Mereka diterima langsung Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dan Juru Bicara MK sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono.

Baca juga : MK Putuskan Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Yuliandri mengapresiasi mereka yang menyatakan dukungan kepada MK. MK maupun MKMK, kata dia, bertekad menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

“Wadah yang kalau boleh dikatakan salah satu yang menjadi konsep kita dalam menjaga muruah dan martabat Mahkamah Konstitusi,” kata Yuliandri.

Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan MK telah menegakkan demokrasi yang lebih sehat melalui Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, hal tersebut kemudian direspons DPR yang melaksanakan rapat untuk mengubah atau merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa mengindahkan putusan MK dimaksud.

Zainal Arifin Mochtar menegaskan para guru besar, akademisi, aktivis, maupun mahasiswa yang hadir menyuarakan aspirasi tidak mewakili pihak tertentu, melainkan murni untuk menjaga demokrasi Indonesia. Hal ini juga sebelumnya telah disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bahwa orang-orang yang datang ke MK tidak dikomandoi maupun dikoordinatori siapapun, bahkan gerakan mengawal putusan MK juga terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung.

Baca juga : MK Tolak Uji Masa Tunggu Lima Tahun Mantan Napi Maju Pilkada

“Saya mau bilang, kita berkumpul di sini lagi-lagi bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun, kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia,” kata Zainal.

Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Non-Perkara MK Fajar Laksono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas aspirasi maupun dukungan terhadap MK. Ia menyebut akan melanjutkan aspirasi dan dukungan dari masyarakat sipil tersebut. “Nanto follow up, masih menunggu,” ujar Fajar.

Sementara ketika ditanyakan mengenai langkah MK, Fajar mengungkapkan bahwa MK sudah menyelesaikan kewenangannya dalam memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

“Ada problem konstitusional, ada masalah norma. MK dalam putusan itu sudah memutus dan memberikan solusi. MK hanya berbicara melalui putusannya,” ujar Fajar yang juga menekankan bahwa setelah MK memutus, maka bukanlah kewenangan MK lagi, melainkan sudah wewenang pembuat undang-undang.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,760PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru