SuaraPemerintah.IDÂ – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait masa tunggu lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Permohonan ini diajukan oleh Aditya Anugrah Moha, mantan anggota DPR RI, yang menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (20/8/2024). MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa masa tunggu lima tahun tetap berlaku bagi terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, meskipun hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan.
Suhartoyo menjelaskan, “Masa tunggu lima tahun diperlukan untuk memberi kesempatan kepada terpidana agar beradaptasi dan menunjukkan kepada publik bahwa mereka telah menyadari kesalahan yang dilakukan.”
MK juga menekankan bahwa ketentuan ini bukan hanya soal pencabutan hak politik, tetapi juga tentang bagaimana tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dikategorikan sebagai tindakan yang berat. Oleh karena itu, masa tunggu lima tahun dinilai sebagai langkah yang adil dan proporsional.
Aditya Anugrah Moha, dalam permohonannya, meminta MK untuk menghapus masa tunggu lima tahun bagi mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 tetap memberikan jaminan dan perlindungan hak,” kata Suhartoyo dalam putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali pentingnya masa tunggu lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin maju dalam Pilkada, terutama bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Cek Aetikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















