spot_img

BERITA UNGGULAN

Perkuat Peran Desa, Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional dan sebagai pengingat pentingnya desa sebagai bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Berdasarkan salinan Keppres yang dapat diakses di laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan penerbitan Keppres tersebut, yakni:

- Advertisement -

Huruf (a) bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian (b) bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku agar menjadikan desa sebagai kepentingan subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Advertisement -

Lalu (c), bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya (d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di ANTARA dengan judul “Presiden Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa”

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru