SuaraPemerintah.IDÂ – Kabar baik bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu SIM Internasional. Hal ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun X resmi mereka, @TMCPoldaMetro.
Negara-negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Pengakuan ini memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara tersebut menggunakan SIM domestik mereka.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, pihaknya terus melakukan pembenahan sistem SIM di Indonesia. Salah satu langkah signifikan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, yang menunjukkan kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Selain itu, Polri juga menambahkan logo mobil untuk SIM A dan logo motor untuk SIM C pada SIM keluaran terbaru. Penambahan ini diharapkan dapat memudahkan pihak berwenang di luar negeri dalam mengenali peruntukan SIM yang digunakan oleh warga Indonesia.
Seperti diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.
Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Tahun Depan”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News