SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Indonesia menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Target ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, mengingatkan pentingnya reformasi pajak dan proyeksi kinerja ekonomi nasional.
“Target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak,” seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan, Senin, (26/8/2024).
Sebagai perbandingan, target penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp1.989,9 triliun, sementara pada 2023 mencapai Rp1.818,2 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun. Selama dua tahun terakhir, penerimaan pajak selalu berhasil mencapai target.
Pemerintah mengandalkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebagai kontributor utama, yang diproyeksikan mencapai Rp1.146,4 triliun pada tahun 2025. Total penerimaan PPh di tahun tersebut diperkirakan akan mencapai Rp1.209,2 triliun, meningkat 13,8% dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024.
Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga diharapkan memberikan kontribusi signifikan dengan target penerimaan sebesar Rp945 triliun.
Pemerintah meyakini keberlanjutan reformasi perpajakan dan proyeksi tingkat konsumsi dalam negeri yang solid membuat target itu akan tercapai.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperkirakan mencapai Rp 27,1 triliun pada 2025. Adapun pajak lainnya diproyeksikan akan tumbuh 7,8% pada 2025 yakni mencapai Rp7,7 triliun.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google NewsÂ