
SuaraPemerintah.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengumumkan bahwa kampanye untuk kolom kosong diperbolehkan dalam Pilkada Serentak 2024, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/9).
Bagja menegaskan pentingnya sosialisasi aturan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur kampanye untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Fenomena satu paslon melawan kotak kosong, menurut Bagja, memberikan dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Dia menekankan bahwa fenomena kotak kosong harus diperhatikan, sebagai cerminan kritis terhadap daerah dan partai politik yang hanya mencalonkan satu paslon.
Bagja juga memperingatkan bahwa pemilihan dengan satu paslon dapat meningkatkan risiko praktik politik uang. Oleh karena itu, dia meminta pengawas pemilu di daerah dengan satu paslon untuk melakukan pengawasan yang cermat.
Selain itu, dia meminta pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News




