spot_img

BERITA UNGGULAN

MPR RI Bersiap Pulihkan Nama Baik Soeharto dan Gus Dur

SuaraPemerintah.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan bahwa MPR RI akan segera menyusun draf surat penjelasan administratif terkait permohonan yang diajukan Fraksi Partai Golkar. Permohonan ini meminta agar MPR RI meninjau kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang secara khusus menyebut nama Presiden Soeharto.

Bamsoet menjelaskan, Fraksi Partai Golkar meminta agar MPR memberikan penjelasan bahwa ketetapan tersebut telah dilaksanakan, namun tanpa mencabut TAP itu maupun mengurangi maknanya. “Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama dengan jajaran Pimpinan MPR RI,” ujar Bamsoet dalam keterangannya pada Selasa (24/9) dilansir dari liputan6.com.

- Advertisement -

Selain itu, Bamsoet mengungkapkan bahwa sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Presiden Soeharto dan Gus Dur (K.H. Abdurrahman Wahid) untuk menerima surat jawaban yang diajukan oleh Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI.

“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan suasana yang sangat hikmat, tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR,” kata Bamsoet. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari semangat rekonsiliasi MPR untuk membangun kebersamaan antar anak bangsa, dengan tujuan mengakhiri warisan dendam politik masa lalu.

- Advertisement -

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya telah mengajukan permohonan agar pimpinan MPR menerbitkan surat penegasan administratif terkait TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid yang kini dianggap tidak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB MPR RI, Jazilul Fawaid (Gus Jazil), menegaskan bahwa surat tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden Republik Indonesia.

“Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif agar publik memahami bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 memang sudah tidak berlaku,” jelas Gus Jazil dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Tangerang, Banten, pada Senin (23/9/2024).

Ia menambahkan, dengan adanya surat penegasan dari MPR, langkah-langkah untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dapat diperkuat. “Surat ini akan menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional,” lanjutnya.

Langkah rekonsiliasi ini juga diapresiasi oleh PKB, terutama setelah MPR mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Pencabutan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memulihkan nama baik Soekarno dari tuduhan yang mengaitkannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap MPR memberikan perlakuan yang sama kepada keluarga Gus Dur. “Kami berharap keluarga Gus Dur juga mendapatkan perlakuan yang sama seperti yang dilakukan kepada keluarga Bung Karno,” katanya. Ia menambahkan bahwa MPR perlu memberikan apresiasi kepada para mantan presiden yang telah berkontribusi besar bagi perjalanan bangsa.

Menurut Neng Eem, para presiden dan mantan presiden, terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, merupakan sosok yang patut dihargai dan diberikan penghargaan atas jasa-jasanya bagi negara.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru