SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyelenggarakan uji publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini digelar di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, pada Selasa, 10 September 2024. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang juga disertai sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai.
Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Widarto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo. “Proses Raperda ini dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi aturan terkait cukai. Dengan demikian, materi sosialisasi tersampaikan dan Raperda ini diuji publik, sehingga diharapkan memberikan solusi yang saling menguntungkan karena Raperda ini milik bersama,” ungkapnya.
Agus juga menyatakan bahwa Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus mendukung sinergi lintas sektor dalam penanganan gangguan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dia menambahkan bahwa Lumajang hingga saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 1995 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Namun, Agus menekankan bahwa peraturan ini perlu diperbarui mengingat banyak ketentuan dalam perda lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Pembaruan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat kewenangan pemerintah daerah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang mendukung penuh pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo. “Sepanjang tahun 2024, hingga Agustus, operasi gabungan ini berhasil mengamankan 5.201 bungkus rokok ilegal dan 86 batang rokok di 20 kecamatan,” tutup Agus.
Plt. Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, menambahkan bahwa uji publik ini tidak hanya dihadiri oleh perangkat daerah di Lumajang, tetapi juga melibatkan berbagai instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan, Polres, Kodim 0821, serta perwakilan masyarakat dan perguruan tinggi setempat.