Pernyataan tersebut disampaikan usai penandatanganan nota kesepakatan kerja sama di Gedung Dharma Satya, kompleks kantor bupati, pada Senin (9/9/2024) siang. Bupati Ngesti menyebutkan bahwa kerja sama ini berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan serta memperkuat koordinasi dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
- Advertisement -
Sebagai contoh konkret, hasil kerja sama ini termasuk penyelesaian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, Kejari juga dilibatkan dalam diskusi mengenai penggunaan uang ganti rugi untuk pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol trans Jawa.
“Kami berharap kerja sama ini akan memberikan manfaat maksimal, baik untuk pemerintah maupun masyarakat,” ujar Ngesti.
- Advertisement -
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa cakupan kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Jaksa dari Kejari akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang akan membantu Pemkab Semarang dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang Datun.
“JPN akan bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini akan menjadi salah satu keuntungan bagi Pemkab Semarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ngesti menambahkan bahwa JPN tidak dapat menolak Surat Kuasa Khusus (SKK) meskipun secara hukum mungkin ada risiko kalah dalam sengketa. Hal ini dikarenakan salah satu fungsi JPN adalah menjaga martabat negara dan pemerintah. Dengan dasar nota kesepakatan ini, Kejari akan terus mendukung penyelesaian masalah Datun yang dihadapi Pemkab Semarang.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News