Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tuduhan plagiat yang diarahkan terhadap dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, yang menjadi saksi dalam sidang praperadilan tersangka Tom Lembong. Tuduhan ini dianggap sebagai kesalahpahaman terkait proses hukum dan peran ahli dalam persidangan.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Harli, dugaan plagiat tim kuasa hukum Tom Lembong muncul akibat adanya kemiripan poin dalam pendapat tertulis kedua ahli. Namun, ia menegaskan bahwa pendapat tertulis tersebut hanya bersifat sebagai rangkuman (pointer) untuk mempermudah persidangan, bukan sebagai bukti tertulis.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tom Lembong
“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” ujarnya.
Harli juga menjelaskan bahwa pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok masalah, sedangkan Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok masalah.
“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” ucapnya.
Terlebih, menurut dia, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada keterangan yang disampaikan secara langsung pada persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 186 KUHAP dan bukan pada pendapat tertulis.
“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Diketahui, Kejagung menghadirkan secara langsung beberapa ahli dalam sidang gugatan praperadilan Tom Lembong, yaitu Prof. Hibnu Nugroho (ahli hukum pidana), Taufik Rahman (ahli hukum pidana), Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), dan Evenry Sihombing (auditor pada BPKP). Sedangkan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana), tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.
Adapun tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang pada Jumat (11/11), mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
“Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.
Ari dan timnya pun melaporkan kedua saksi ahli tersebut atas tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.
Menurut Ari, kesaksian ahli yang dihadirkan seharusnya ditolak lantaran faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News