Dalam pengumuman terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional (UMP) tahun 2025 akan mencapai 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan usulan sebelumnya dari Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 akan berlaku rata bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 4 Desember 2024.
Daftar Kenaikan UMP 2025 per Provinsi
Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, antara lain:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776,22
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.623.653
- Banten: Rp2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- D.I. Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.500
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.500
Dengan kenaikan upah minimum nasional yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












