Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Perubahan besar ini dinilai penting untuk mengakomodasi berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah menyatakan masih mengkaji seluruh usulan perubahan yang diajukan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi dan UMKM.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan revisi tersebut. “Kita masih dalam kajian, jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Tapi terkait dengan aturan ini masih dalam kajian,” ujarnya ditemui di DPR RI, Kamis (23/1).
Menurut Julian, tahap selanjutnya adalah menunggu draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diajukan secara resmi oleh DPR kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan presiden, akan diterbitkan Surat Presiden (Supres) yang menjadi dasar untuk pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
“Karena ini kan memang inisiatifnya inisiatif DPR. Setelah nanti inisiatif DPR baru nanti diajukan ke presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju, nanti akan keluar supres (Surat Presiden), baru nanti kita akan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat DIM-nya,” jelasnya.
Menurut Julian, setelah draf DIM disampaikan oleh DPR secara resmi kepada pemerintah, maka kementerian ESDM akan memberikan arahan untuk dilakukan kajian lebih mendalam untuk menyampaikan DIM versi pemerintah.
“Nanti kan DPR menyampaikan pada Presiden, Presiden nanti akan memerintahkan pada menteri berkait untuk melakukan kajian, sehingga baru nanti kita lakukan kajian. Sampai sekarang kalau kita lakukan kajian kan ini belum resmi dikasih ke kita,” imbuhnya.
Julian juga menambahkan bahwa rapat yang digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai implikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, UMKM, dan pihak lainnya.
“Ya (rapat hari ini) menggali apa kira-kira permasalahan yang ada apabila ini diberikan kepada perguruan tinggi dan sebagainya,” pungkas Julian.
Rapat Paripurna ke-11 DPR RI pagi ini telah mensahkan revisi UU Minerba resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU ini disahkan setelah disepakati setelah menggelar rapat secara maraton di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/1).
“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News