Masih bingung bagaimana memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda? Tenang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini tersedia setiap Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lima lokasi SIM Keliling yang bisa Anda kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi yang bisa dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM Anda sudah kadaluarsa, meskipun hanya sehari, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, berikut rincian biaya yang perlu Anda siapkan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan yang meliputi:
- Tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol: Rp65.000
- Biaya asuransi: Rp50.000
Dengan layanan SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien tanpa harus mengantri panjang di kantor polisi. Jadi, siapkan dokumen Anda dan manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan cepat dan praktis!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















