Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Jemaah dapat mulai melakukan pelunasan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya pelunasan biaya haji ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Berdasarkan Keppres, biaya perjalanan haji yang harus dibayarkan oleh jemaah bervariasi tergantung embarkasi keberangkatan. Bagi jemaah yang sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, mereka akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp 2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, mereka hanya perlu membayar selisih biaya sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Bipih Jemaah Haji Reguler 2025
Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp 46.922.333 hingga Rp 60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut besaran biayanya:
Berikut rincian biaya haji 2025 berdasarkan embarkasi:
✅ Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
✅ Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
✅ Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
✅ Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
✅ Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
✅ Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
✅ Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
✅ Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
✅ Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
✅ Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
✅ Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
✅ Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
✅ Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Biaya ini mencakup tiket penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji.
Biaya Haji untuk Petugas dan Pembimbing KBIHU
Selain jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya untuk kategori ini berkisar antara Rp 80.900.841 hingga Rp 94.934.259, tergantung embarkasi keberangkatan.
Berikut rincian biaya untuk PHD dan Pembimbing KBIHU:
✅ Embarkasi Aceh: Rp 80.900.841
✅ Embarkasi Medan: Rp 81.955.039
✅ Embarkasi Batam: Rp 88.310.259
✅ Embarkasi Padang: Rp 85.760.259
✅ Embarkasi Palembang: Rp 88.390.259
✅ Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 92.854.259
✅ Embarkasi Solo: Rp 89.457.009
✅ Embarkasi Surabaya: Rp 94.934.259
✅ Embarkasi Balikpapan: Rp 91.213.929
✅ Embarkasi Banjarmasin: Rp 93.310.259
✅ Embarkasi Makassar: Rp 91.649.429
✅ Embarkasi Lombok: Rp 90.743.309
✅ Embarkasi Kertajati: Rp 92.854.259
Biaya ini mencakup berbagai layanan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan asuransi, serta biaya dokumen perjalanan dan pembinaan jemaah.
Cara Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2025
Untuk melakukan pelunasan, jemaah bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1️⃣ Cek status keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar atau kantor Kemenag setempat.
2️⃣ Pastikan memiliki saldo yang cukup untuk membayar sisa biaya sesuai embarkasi.
3️⃣ Lakukan pembayaran melalui bank penerima setoran haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk pemerintah.
4️⃣ Dapatkan bukti pelunasan dan simpan sebagai dokumen penting untuk proses selanjutnya.
Bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji, mereka akan mendapatkan nomor porsi keberangkatan dan informasi lebih lanjut mengenai jadwal manasik haji.
Kesimpulan
Kemenag resmi membuka pelunasan biaya haji 2025 mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Besaran biaya bervariasi tergantung embarkasi keberangkatan, dengan kisaran Rp 46,9 juta hingga Rp 60,9 juta untuk jemaah reguler. Sedangkan untuk petugas haji dan pembimbing KBIHU, biaya berkisar Rp 80,9 juta hingga Rp 94,9 juta.
Jemaah diimbau untuk segera melunasi biaya sesuai jadwal agar proses persiapan keberangkatan haji dapat berjalan lancar. Segera cek status keberangkatan dan lakukan pelunasan sesuai prosedur!