spot_img

BERITA UNGGULAN

Istana Tegaskan Penambahan Posisi bagi Prajurit TNI Aktif Sesuai Keahlian

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penambahan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bertujuan untuk menyesuaikan dengan keahlian dan ruang lingkup kerja TNI.

Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (17/3) malam di Jakarta, Hasan menanggapi revisi RUU TNI yang memperluas jumlah kementerian/lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16.

“Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka,” kata Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdapat tambahan lembaga, jabatan tersebut sejatinya sudah ditempati oleh prajurit TNI aktif, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam undang-undang.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung juga termasuk dalam daftar tersebut.

Dalam revisi RUU TNI, enam lembaga baru yang dapat diisi prajurit TNI aktif mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Lewat RUU TNI, ada tambahan enam pos baru yang bisa dijabat TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung dan terbaru, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. Ada untuk mengisi kamar peradilan pidana Mahkamah Agung, Bakamla. Jadi yang kayak gitu, yang memang ekspertis-nya membutuhkan ekspertis teman-teman dari TNI,” kata Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi RUU TNI tidak beralasan. Namun, ia tetap mendorong masyarakat untuk terus mengawasi dan
mengkritisi implementasi undang-undang sebagai bentuk pengawasan publik.’

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru