Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi konfirmasi-etle.polri.go.id.
Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk melakukan konfirmasi pelanggaran ETLE:
- Akses situs konfirmasi-etle.polri.go.id.
- Pilih menu “Cek Data” pada halaman konfirmasi.
- Masukkan nomor referensi dan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Periksa status pelanggaran yang terdeteksi.
- Lakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi.
Batas Waktu dan Sanksi Jika Tidak Konfirmasi
Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Tahapan Proses Tilang ETLE
Proses penindakan pelanggaran melalui ETLE berlangsung dalam beberapa tahapan berikut:
- Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik.
- Petugas melakukan verifikasi terhadap bukti pelanggaran.
- Surat konfirmasi dikirim dalam waktu 3 hari kepada pemilik kendaraan.
- Pemilik kendaraan wajib merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
- Konfirmasi dilakukan secara online melalui laman yang telah disediakan.
- Jika terbukti bersalah, denda tilang harus dibayarkan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diterima.
Untuk menghindari sanksi dan pemblokiran STNK, pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan segera melakukan konfirmasi jika menerima pemberitahuan pelanggaran.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News