Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengatur secara ketat mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L).
Menurut Hariyanto, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI tetap sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/3).
Selain penempatan prajurit, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun. Hariyanto menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Ia menilai bahwa prajurit yang masih dalam kondisi optimal harus tetap bisa mengabdi kepada negara, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
RUU TNI juga bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hariyanto menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3).
Menurutnya, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News