Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 mulai April hingga Juni 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan serta memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Bansos PKH disalurkan empat kali dalam setahun dan menjangkau berbagai kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas berat. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp28,7 triliun, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2
Mengacu pada informasi dari akun resmi Instagram @kemensosri, pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Setelah tahap pertama yang berlangsung pada Januari–Maret, kini pemerintah memasuki tahap kedua pada periode April–Juni.
Penerima dapat menerima dana di awal, pertengahan, atau akhir bulan, tergantung proses administrasi di daerah masing-masing. Pengecekan pencairan dana dapat dilakukan secara online menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kemensos.
Cara Cek Status Pencairan PKH Tahap 2 Secara Online
Untuk memastikan apakah bantuan sudah cair, penerima bisa mengikuti langkah berikut:
-
Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
-
Masukkan nama sesuai KTP
-
Ketik kode captcha yang muncul
-
Klik tombol “Cari Data”
-
Sistem akan menampilkan hasil pencairan — status “Ya” jika menerima bantuan, “Tidak” jika tidak terdaftar
Jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama tersebut belum terdaftar sebagai penerima bansos aktif. Disarankan untuk menghubungi dinas sosial setempat untuk klarifikasi dan pembaruan data.
Nominal Bantuan PKH Tahap 2 Berdasarkan Kategori
Setiap penerima akan mendapatkan nominal bantuan berbeda, tergantung kategorinya. Berikut rincian besaran bantuan:
Kategori | Total Bantuan/Tahun | Per Bulan |
---|---|---|
Ibu Hamil | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
Anak Usia Dini (0-6 th) | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
Anak SD/Sederajat | Rp 900.000 | Rp 225.000 |
Anak SMP/Sederajat | Rp 1.500.000 | Rp 375.000 |
Anak SMA/Sederajat | Rp 2.000.000 | Rp 500.000 |
Lansia (60 tahun ke atas) | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
Penyandang Disabilitas Berat | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
Aturan yang Harus Dipatuhi Penerima PKH
Agar tetap mendapatkan bantuan secara berkelanjutan, penerima wajib mengikuti ketentuan berikut:
✅ Yang Harus Dilakukan:
-
Memenuhi kewajiban sesuai kategori: seperti ke posyandu, hadir sekolah minimal 85%, perawatan lansia/disabilitas
-
Gunakan bantuan untuk kebutuhan penting: pendidikan, kesehatan, pangan, atau modal usaha
-
Hadiri kegiatan P2K2 untuk peningkatan kesejahteraan
-
Simpan kartu KKS dengan aman dan rahasiakan PIN
-
Laporkan perubahan data ke pendamping sosial
❌ Yang Tidak Boleh Dilakukan:
-
Tidak memenuhi kewajiban PKH (bantuan bisa dihentikan)
-
Gunakan dana untuk hal konsumtif seperti rokok, pulsa, atau kosmetik mewah
-
Memalsukan data atau menyembunyikan kondisi ekonomi
-
Menjual atau mengalihkan kartu KKS ke pihak lain
-
Melakukan kekerasan dalam rumah tangga
Kesimpulan
Pencairan Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 menjadi momentum penting bagi keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendukung pendidikan serta kesehatan anggota keluarga. Pastikan mengecek status pencairan secara berkala dan gunakan dana bantuan secara bijak agar manfaat program ini dapat dirasakan secara maksimal dan berkelanjutan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News