Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai wilayah Jakarta, pada Senin (hari ini).
Informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik strategis di Ibu Kota.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Plaza Balaikota Provinsi DKI Jakarta & Medan Merdeka Selatan
-
Jakarta Pusat: Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Dokumen yang Harus Dibawa untuk Perpanjangan SIM:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Menjalani tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biayanya:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Pastikan dokumen lengkap dan datang tepat waktu agar proses berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News