Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, guna memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan dalam mengurus kelengkapan berkendara secara legal tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah DKI Jakarta.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, serta SIM asli dan fotokopinya. Di lokasi, masyarakat akan diminta mengisi formulir permohonan, menjalani pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan sesi pengambilan foto.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta dalam memperbarui dokumen SIM dengan mudah, cepat, dan efisien, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelengkapan surat kendaraan dalam berkendara.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News