Selasa, Juni 17, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya!

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada hari Jumat (16/5) untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di berbagai titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi resmi dari akun X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Samsat Keliling beroperasi di 14 lokasi berbeda, dengan waktu layanan yang bervariasi. Berikut daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.

Lokasi Samsat Keliling Bodetabek:

  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

  • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB.

  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB.

  • Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

  • Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling 2024, wajib pajak diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan nama pada STNK,

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk terdekat.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan kemudahan akses dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru