Minggu, Juni 15, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini tersedia pada Kamis (tanggal sesuai publikasi), dan beroperasi di 14 titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jadetabek.

Informasi resmi yang dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro menyebutkan bahwa gerai Samsat Keliling akan beroperasi di lokasi-lokasi berikut:

- Advertisement -

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini:

  1. Jakarta Pusat – Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

  2. Jakarta Utara – Parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  3. Jakarta Barat – Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  4. Jakarta Selatan – Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  5. Jakarta Timur – Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB

  6. Kota Tangerang – Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

  7. Serpong – Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  8. Ciledug – Giant Poris Ruko Batu Ceper & Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00–12.00 WIB

  9. Ciputat – Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–11.00 WIB

  10. Kelapa Dua – Pasar Modern Intermoda Cisauk & Gtown House, pukul 08.00–14.00 WIB

  11. Kota Bekasi – Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00–12.00 WIB

  12. Kabupaten Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–14.00 WIB

  13. Depok – Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB

  14. Cinere – Samsat Cinere, pukul 08.00–14.00 WIB

Persyaratan Pembayaran PKB di Samsat Keliling:

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, wajib pajak diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya

  • STNK asli dan fotokopinya

  • BPKB asli dan fotokopinya

Catatan penting: layanan Samsat Keliling tidak dapat digunakan untuk pembayaran PKB yang menunggak lebih dari satu tahun, serta tidak melayani penggantian STNK lima tahunan atau pelat nomor. Untuk keperluan tersebut, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung.

Alternatif Digital Lewat Aplikasi Signal

Sebagai opsi modern, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB secara online di 33 provinsi Indonesia langsung dari ponsel. Dokumen STNK pun akan dikirimkan ke alamat pengguna.

Namun demikian, aplikasi Signal tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun. Mereka tetap diwajibkan untuk mengurusnya langsung di kantor Samsat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan kemudahan lewat aplikasi digital, masyarakat diharapkan lebih tertib dan mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru