Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis ini guna mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Ditlantas menyampaikan bahwa layanan perpanjangan SIM keliling ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta, yang akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, yaitu:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama asli yang masih berlaku
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti lulus tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Perlu diperhatikan bahwa layanan mobil SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, maka pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini terus digelar sebagai solusi efisien bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News